News Info
Merasa Dirugikan Milyaran Rupiah, Nasabah Somasi Pihak Bank
Kamis, 04-02-2010 12:44:46 wib

bsmLaporan Reporter JAK-TV : Syamsul Fuddin

SETIA BUDI, JAKARTA SELATAN - Merasa dirugikan dengan perjanjian simpan pinjam, salah seorang nasabah mensomasmi pihak Bank Syariah Mandiri. Somasi ini dilakukan karena pihak bank dinilai telah memanipulasi surat penegasan persetujuan pebiayaan.

Pemilik PT. Atriumasta Sakti, Iwan Setaiwan melayangkan surat somasi kepada Bank Syariah Mandiri pada 20 Januari lalu. Melalui kuasa hukumnya Iran Sahril Siregar mejelaskan, somasi kepada Bank Syariah Mandiri dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan atau SP3 yang dibuat oleh pihak bank.

Kejanggalan tersebut terdapat tiga salinan SP3 yang dikeluarkan oleh pihak bank pada tanggal hari yang sama, namun isinya berbeda. Perbedaan isi dari SP3 diantaranya, jenis pembiayaan Waad Al Murabahah yang berubah menjadi Al Murabahah, serta jumlah Self Financing sebesar 11.8 milyar rupiah yang sebelumnya tidak disepakti dari pihak Iwan tiba - tiba tertuang dalam SP3 yang kedua.

Sebagai nasabah yang merasakah dirugikan, Iwan kemudian mengambil langkah hokum. Selain somasi, pihak Iwan juga akan melaporkan pihak Bank Syariah Mandiri ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

Kasus Iwan bermula pada tahun 2005 lalu saat pihaknya mengajukan permohonan kredit pembiayaan pembangunan proyek kepada Bank Syariah Mandiri. Setelah sayarat dipenuhi, termasuk deposito sebesar 4 milyar rupiah dibayarkan kepada pihak bank, secara sepihak pihak bank membatalkan perjanjian permohonan kredit yang diajukan Iwan. Karena tidak dapat diselesaikan secara damai, kasus ini akhirnya di bawa ke ranah hukum.