|
Laporan Reporter JAK-TV : Bedjo Mulyono BEDJI, DEPOK - Terkait dengan isu pemakzulan presiden dan wakil presiden di kalangan anggota DPR RI yang sekarang mulai ramai di bicarakan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menyatakan, pemakzulan bukan hal yang tabu, tetapi saat ini belum memiliki cukup bukti untuk menyeret presiden maupun wakil presiden. Berdasarkan pasal 7 Undang–Undang Dasar 45, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dengan syarat–syarat yang berat dengan proses yang panjang. Untuk itu, Din Syamsudin meminta jangan terburu–buru berkesimpulan, apalagi pansus Bank Century tidak bertugas untuk it, ada tugas yang lebih penting lagi tambah Din. Din Syamsudin berharap semua pihak menyerahkan masalah boilout Century kepada Pansus DPR untuk menyelesaikannya, tetapi jangan sampai pansus sendiri kehilangan fokus dalam mengusut kasus ini. |